SUMEKS.CO - Hukum dan tata cara mengqada’ puasa ramadan karena haid yang wajib diketahui perempuan.
Membayar hutang puasa adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal dan fisiknya sehat.
Membayar hutang puasa Ramadan adalah bagian dari proses mensucikan diri sebelum menyambut bulan suci.
Perempuan yang memiliki hutang puasa karena haid wajib melunasinya sebelum datangnya Ramadhan berikutnya, jika tidak maka dia berdosa dan harus bertaubat kepada Allah.
BACA JUGA:Puasa Syawwal: Manfaat Kesehatan dan Spiritual
Qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.
Misalnya, di bulan Ramadhan seorang perempuan mengalami masa haid sehingga tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Maka sesudah bulan Ramadhan perempuan muslim wajib mengganti puasanya tadi, inilah yang disebut qodho’.
Untuk orang-orang yang sudah tidak mampu lagi berpuasa seperti orang tua renta atau orang sakit yang tak kunjung sembuh.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, 7 Keuntungan Bersedekah di Bulan Puasa, Cek Disini
Allah memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya yaitu dengan membayar fidyah.
Menurut mayoritas ulama, menunaikan qodho’ puasa ini dibatasi tidak sampai Ramadhan berikutnya (kecuali jika ada uzur).
Namun, dalam mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas Muslim Indonesia, disebutkan bahwa membayar hutang puasa Ramadhan setelah tanggal 15 Sya’ban adalah perkara yang diperbolehkan.