SUMEKS.CO,- Rizal Syamsul SH selaku kuasa hukum Hendri Zainuddin tersangka korupsi dana hibah KONI Sumsel, menanggapi perihal penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Diwawancarai Selasa 16 April 2024, Rizal saat ini masih sangat menghormati proses penegakan hukum dalam menangani perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
"Namun, tentunya sebagai kuasa hukum nantinya tetap akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin pada saat persidangan terhadap klien kita Hendri Zainuddin," ucapnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Diungkapnya, dalam perkara khususnya yang menjerat kliennya saat ini senyatanya sudah mengembalikan kerugian negara untuk seluruhnya sebagaimana yang disangkakan oleh pihak Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Akui Proses Penahanan Tersangka Hendri Zainuddin Terhambat Pileg 2024
BACA JUGA:Bodyguard Tersangka Hendri Zainuddin Arogan, Dorong Wartawan Saat Hendak Digiring ke Mobil Tahanan
Terbukti, kata Rizal pada saat dalam tahapan penyidikan tersangka Hendri Zainuddin telah menitipkan sejumlah uang kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai uang pengganti kerugian negara.
"Jumlahnya terakhir kurang lebih Rp1,4 miliar dalam bentuk tunai, telah dikembalikan klien kita ke penyidik," sebutnya.
Diterangkannya, bahwasanya sebelumnya tersangka Hendri Zainuddin telah menitipkan sejumlah aset namun ternyata tidak bisa dijadikan jaminan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Maka dari itu, ucap Rizal kliennya tersebut sanggup menggantinya dengan mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang tunai.
BACA JUGA:Teka-Teki Terjawab! Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Resmi Dijebloskan ke Penjara
BACA JUGA:Terdaftar Sebagai Caleg DPR RI, Kasus Hendri Zainuddin Tersangka Korupsi KONI Sumsel Dipending?
Untuk itulah, masih kata Rizal berharap karena telah mengembalikan uang kerugian negara untuk seluruhnya dapat menjadi bahan pertimbangan yang meringankan dalam proses penuntutan nanti dipersidangan.
Sedikit dibeberkan Rizal, dalam hal pembelaan dipersidangan nanti ia juga bakal menghadirkan beberapa ahli diantaranya ahli keuangan negara terkait prosedur pencairan dana deposito yang turut disangkakan penyidik.
Sebab, menurut kacamatanya dana deposito yang disimpan didalam rekening KONI Sumsel bukanlah uang negara melainkan uang sumbangsih dari pihak ketiga yang ikut mensupport kegiatan-kegiatan KONI Sumsel.