Jika memang dikatakan uang negara, lanjutnya seharusnya uang deposito sebesar Rp1 miliar tersebut tiap tahun harus dilakukan audit, namun nyatanya sejak era kepemimpinan Syahrial Oesman hingga sekarang tidak dilakukan audit sama sekali oleh BPK ataupun BPKP Sumsel.
BACA JUGA:Berkas Perkara Korupsi Hendri Zainuddin Cs Dinyatakan Lengkap, Vanny: Menunggu Pelimpahan Tersangka
BACA JUGA:Siap-siap, Berkas 3 Tersangka Kasus KONI Sumsel yang Menjerat Hendri Zainuddin Cs Segera Rampung
"Oleh karena karena itu bukan uang negara, maka boleh digunakan dan pada waktu itu digunakan oleh pengurus untuk kegiatan-kegiatan KONI Sumsel, dan itu juga sudah dikembalikan utuh oleh klien kami," sebutnya.
Selain itu, lanjut Rizal dalam pandangannya selama kliennya menjabat sebagai Ketua Umum KONI Sumsel saat itu telah bekerja semaksimal mungkin, dengan membuat berbagai peraturan.
"Agar tidak ada pelanggaran ataupun penyelewengan dalam penggunaan uang termasuk dana hibah KONI Sumsel, jangan sampai ada pelanggaran keuangan ditubuh KONI Sumsel," tambahnya.
Dua poin diatas itulah menurut Rizal yang nantinya akan menjadi bahan perdebatan dalam proses pembuktian perkara dipersidangan nantinya.
Ia pun optimis, dengan telah dikembalikan keseluruhan keuangan negara serta ditambah dengan kliennya selalu kooperatif salama proses penyidikan bakal jadi bahan pertimbangan hal yang meringankan nantinya.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH modus yang dilakukan oleh tersangka Hendri Zainuddin sama seperti dua tersangka lainnya, yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.
Didampingi para pejabat struktural Kejati Sumsel, Aspidsus menerangkan dalam perjalanan penanganan perkara bahwa tersangka Hendri Zainuddin dan dua tersangka lainnya telah mengembalikan uang kerugian negara untuk seluruhnya.
"Meski telah mengembalikan uang, namun tidak serta merta menghapus tindak pidana hanya nanti akan jadi pertimbangan hal yang meringankan," tuturnya.
BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Tidak Ditahan, Dinilai Mencederai Rasa Keadilan
Selanjutnya, kata Aspidsus usai dilakukan penahanan terhadap Hendri Zainuddin maka dilanjutkan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum.