Shalat Witir merupakan salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah karena shalat sunnah ini disukai oleh Allah.
Jika ingin melakukan shalat Witir lebih dari satu rakaat, shalat ini bisa dilakukan dengan dua cara yaitu fashlu dan washlu.
Fashlu adalah memisahkan setiap dua rakaat dengan satu salam.
BACA JUGA:Terkini, Yuk Bersemangat Laksanakan Amalan Sunnah di Bulan Rajab, Raih Pahala Berlipat Ganda
Sedangkan washlu adalah menyambung seluruh rakaat dengan satu tasyahud di rakaat terakhir, atau dengan dua tasyahud di dua rakaat terakhir seperti shalat Maghrib.
Shalat Witir adalah salah satu shalat sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan) dalam Islam.
Para ulama berbeda pendapat soal status hukum shalat ini, menurut mayoritas ulama Hanafiyah, wajib hukumnya melakukan shalat witir.
Oleh karena itu orang-orang akan berdosa orang-orang yang tidak melakukannya.
BACA JUGA: Mau Tahu 7 Sunnah Rasulullah SAW Saat Bangun Tidur? Yuk Simak dan Ikuti Tuntunannya
Sedangkan menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah, hukum shalat witir adalah sunnah, tidak sampai berhukum wajib.
Menurut mayoritas ulama, waktu shalat Witir dimulai setelah melaksanakan shalat Isya’ sampai terbitnya fajar shadiq.
Mereka sepakat bahwa shalat sunnah witir tidak bisa dilakukan dan tidak sah sebelum melaksanakan shalat Isya’, atau setelah terbitnya fajar shadiq (masuk waktu shalat Subuh).
Waktu yang lebih baik untuk melakukannya adalah pada akhir malam, tepatnya sebagai penutup dari segala ibadah-ibadah shalat yang dilakukan pada malam hari.
BACA JUGA:Praktik Sehat Ajaran Sang Nabi, Ketahui Titik dan Waktu Serta Sunnah Berbekam