BACA JUGA:Dirikan 5 Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan di Jalur Mudik Lebaran Idulfitri 2024 di Kabupaten OKI
Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Ogan Komering Ilir atau OKI, Romi Maradona menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan ini kepada seluruh Pj Bupati OKI dalam rangka pencegahan pelanggaran menjelang momen pemilihan gubenur, bupati dan wali kota 2024 mendatang.
Diketahui pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Kecuali apabila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri, nah ketentuan tersebut pun berlaku juga untuk para penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota.
"Imbauan ini merupakan salah satu upaya kami untuk melakukan pencegahan, semoga bisa dipatuhi," tegasnya.
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri 1445 Hijriah, TPID dan Satgas Pangan Pantau Harga Pangan di Pasar Kayuagung
BACA JUGA:Safari Ramadhan 1445 Hijriah, Kejari- IAD Kota Palembang Sebar Paket Sembako ke Puluhan Anak Panti
Romi selalu ketua Bawaslu OKI pun mengingatkan agar para pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada 6 bulan sebelum penetapan paslon.
Selain itu Romi pun meminta agar para kepala daerah tidak menggunakan kewenangan, program yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
Selanjutnya, Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya menambahkan, imbauan terkait hal diatas belum ada. Menurutnya, masalah pergantian pejabat daerah telah diatur melalui UU No.23 Tahun 2014.
Terpisah, Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin Msi menjelaskan bahwa memang ada imbauan dari Bawaslu RI kepada Mendagri terkait dengan larangan mutasi atau penggantian pejabat.
"Kami pun sebagai turunannya di daerah akan melakukan hal yang serupa dengan membuat imbauan tersebut," ucapnya.