SUMEKS.CO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan imbauan kepada kepala daerah.
Adapun imbauan tersebut terkait larangan kepala daerah untuk melakukan mutasi terhadap pejabatnya. Terutama menjelang Pilkada. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan.
"Kita dalam waktu dekat ini juga akan menyurati kepala daerah. Baik Pj gubernur, Pj bupati, Pj wali kota termasuk mereka yang definitif. Semuanya akan segera kita surati," kata Kurniawan.
Diketahui, maklumat larangan mutasi kepala daerah ini telah disampaikan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja.
BACA JUGA:Kabar Gembira! KemenpanRB Menyetujui 110.553 Formasi Usulan Kemenag untuk Calon ASN 2024
Sehingga perlu mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) agar memastikan bahwa semua kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat atau mutasi. Larangan penggantian pejabat ini mulai diberlakukan pada tanggal 22 Maret 2024. Diteken Ketua Bawaslu RI.
Lebih lanjut, Bawaslu Sumsel, Kurniawan menyampaikan bahwa imbauan larangan mutasi ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses.
Sekaligus agar memastikan proses pemilihan gubernur, bupati serta wali kota 2024 mendatang terlaksana secara demokratis dan berintegritas.
Serta dapat menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien.
Bersamaan dengan surat yang akan diedarkan tersebut juga dijelaskan mengenai larangan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, termasuk di daerah sendiri maupun di daerah lain.
Maklumat ini telah berlaku terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.
“Hal ini merupakan langkah Bawaslu dalam rangka menjamin kesesuaian dan ketaatan prosedur penyelenggaraan pemilihan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024,” ungkap Kurniawan.
Ia pun menambahkan bahwa ada sanksi yang diberikan terhadap kepala daerah apabila tidak patuh terhadap peraturan yang dikeluarkan. Bisa sanksi administratif hingga sanksi pidana.