Orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah:
1. Setiap Muslim yang hidup pada bulan Ramadhan dan malam Idul Fitri.
Ini termasuk:
- Bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari di malam Idul Fitri.
- Orang yang meninggal dunia setelah terbitnya fajar di bulan Ramadhan.
- Orang yang sedang bepergian jauh.
- Orang yang sakit dan tidak mampu keluar rumah.
2. Orang yang merdeka.
BACA JUGA:BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Hari Ini 04 April 2024, Bagaimana Kondisi Daerah Anda?
BACA JUGA:Kabar Gembira KUR BRI 2024 Dibuka! Cari Tau Jawabannya Disini
Ini berarti bukan budak.
3. Orang yang mampu mencukupi kebutuhan pokoknya dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Kebutuhan pokok ini meliputi:
- Makanan
- Pakaian
- Tempat tinggal
Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya. Boleh juga dibayarkan dengan uang senilai 2,5 kg beras.
Waktu pembayaran zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Waktu terbaik adalah setelah shalat Subuh di pagi hari Idul Fitri.
BACA JUGA:Dirikan 5 Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan di Jalur Mudik Lebaran Idulfitri 2024 di Kabupaten OKI
BACA JUGA:Guru Terima THR dari Siswa Masuk Gratifikasi Ilegal, Ini Penjelasannya?
Zakat fitrah dibayarkan kepada amil zakat yang berwenang. Orang yang fakir dan miskin. Diutamakan fakir miskin di sekitar tempat tinggal.
Cara membayar zakat fitrah
Secara umum, ada dua cara untuk membayar zakat fitrah: