SUMEKS.CO - Akhir-akhir ini, publik dihebohkan dengan kabar Debt Collector dianiaya oleh oknum Polisi Palembang diduga lantaran hendak menarik paksa kendaraan tertunggak pembayaran. Berikut ini ulasan tentang profesi seorang Debt Collector menurut hukum Islam.
Diketahui profesi seorang Debt Collector dianggap menjadi momok yang menakutkan sebagian masyarakat, karena identik dengan aksi kekerasan hingga premanisme.
Lalu, bagaimana profesi seorang Debt Collector menurut hukum Islam?
Yuk simak penjelasannya baik-baik dalam artikel berikut ini, yang dirangkum dari berbagai sumber informasi Senin 1 April 2024.
BACA JUGA:Keluarga Aiptu FN Datangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Bakal Laporkan Debt Collector?
BACA JUGA:Jangan Takut Ancaman dan Teror Debt Collector Melalui WA, Cukup Pakai 6 Trik Ampuh Berikut Ini
Disebutkan, bahwa profesi dari Debt Collector merupakan profesi yang berperan dalam melakukan penagihan utang diakibatkan oleh wanprestasi atau kredit macet.
Profesi Debt Collector ada seiring dengan nasabah atau debitur mangkir dari tanggung jawabnya dalam urusan pembayaran utang kepada lembaga atau suatu perusahaan pembiayaan.
Bagi pihak lembaga atau perusahaan pembiayaan kredit macet dianggap sebagai hambatan tersendiri bagi keberlangsungan perusahaan.
Oleh sebab itulah, terkadang lembaga atau perusahaan pembayaran menyediakan jasa Debt Collector ini untuk mengantisipasi terjadinya kredit macet.
BACA JUGA:Waspada! Siasat Debt Collector Pinjol Jebak Nasabah Galbay Agar Terjerat Pidana
BACA JUGA:Bikin Publik Bertanya Sejauh Mana Kewenangan Debt Collector? Ternyata Begini Jawaban Dosen Hukum UMM
Keberadaan Debt Collector bagi perbankan sebenarnya bisa dibedakan menjadi dua.
Pertama, Debt Collector berasal dari tenaga internal lembaga atau perusahaan itu sendiri.
Kedua, Debt Collector yang berasal dari jasa pihak ketiga diluar dari perusahaan pembiayaan atau biasa dikenal dengan sebutan mata elang alias matel.