BACA JUGA:Sengaja Tabrakan ke Mobil Debt Collector, Propam Polda Sumsel Tegaskan Status Mobil Aiptu FN, Simak!
“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menetapkan sejumlah kewajiban, maka jangan sia-siakan. Dan Allah telah menetapkan sejumlah batasan-batasan, maka jangan melampauinya. Allah SWT juga telah mengharamkan hal-hal tertentu, maka jangan engkau melanggarnya. Dan Allah diamkan sesuatu yang lain, sebagai rahmat bagi kalian yang tidak akan pernah terlupakan. Maka, jangan korek-korek sesuatu itu!”.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa profesi debt collector adalah profesi yang diperbolehkan oleh syariat.
Akan tetapi, dalam pelaksanaan profesi ini hendaknya juga jangan meninggalkan adab-adab yang sudah ditetapkan dan berlaku dalam syariat.
Melampaui adab dan ketentuan syariat, menjadikan profesi ini rawan terhadap tindakan aniaya dan melampaui batas. Wallahu a’lam bi al-shawab.