Ancaman Hingga Identik dengan Aksi Premanisme, Ternyata Ini Kajian Profesi Debt Collector Menurut Hukum Islam

Selasa 02-04-2024,05:15 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

BACA JUGA:Sengaja Tabrakan ke Mobil Debt Collector, Propam Polda Sumsel Tegaskan Status Mobil Aiptu FN, Simak!

“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menetapkan sejumlah kewajiban, maka jangan sia-siakan. Dan Allah telah menetapkan sejumlah batasan-batasan, maka jangan melampauinya. Allah SWT juga telah mengharamkan hal-hal tertentu, maka jangan engkau melanggarnya. Dan Allah diamkan sesuatu yang lain, sebagai rahmat bagi kalian yang tidak akan pernah terlupakan. Maka, jangan korek-korek sesuatu itu!”.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa profesi debt collector adalah profesi yang diperbolehkan oleh syariat. 

Akan tetapi, dalam pelaksanaan profesi ini hendaknya juga jangan meninggalkan adab-adab yang sudah ditetapkan dan berlaku dalam syariat. 

Melampaui adab dan ketentuan syariat, menjadikan profesi ini rawan terhadap tindakan aniaya dan melampaui batas. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Kategori :