Jika tenaga Debt Collector berasal dari internal, maka segala mekanisme perusahaan pembiayaan terkait dengan macetnya produk pembiayaan, memungkinkan untuk dilakukan.
Sebagaimana tertuang dalam Quran Surat Al-Baqarah ayat 280 yang artinya:
"Bila ditemui adanya kesulitan melunasi utangnya, maka tunggulah hingga ia mudah. Dan bila kalian menshadaqahkannya, maka itu adalah lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui".
Lain halnya, apabila peran Debt Collector ini dilimpahkan kepada pihak ketiga atau eksternal perusahaan pembiayaan.
Bisa jadi, visi dan misi perbankan tidak banyak menjadi pertimbangan oleh mereka, sebab basis kinerja Debt Collector adalah akad Istiqradl Ju’alah (penagihan dengan upah berbasis akad prestasi) qiyas dengan akad iqtiradl (mencarikan utangan).
BACA JUGA:Terungkap! Kata-Kata Ini yang Membuat Aiptu FN Kalap Hingga Nekat Melawan Debt Collector
Sebagaimana ditafsirkan dalam Tuhfatu al-Muhtaj Syarah al-Manhaj, Juz 27, halaman 13 yang artinya sebagai berikut:
"Perkataan mushannif termasuk bagian dari akad ju’alah adalah ada seseorang yang berkata: “carikan aku utangan 100, maka kamu saya kasih 10, atau yang sebanding dengan utangan yang berhasil dicarikan. Akad seperti ini termasuk akad ju’alah sebagaimana dituturkan oleh al-Mawardi, dan al-Ruyani."
Selain itu, sebagaimana yang berlaku atas akad meminta dicarikan pinjaman (iqtiradl), maka kedua akad ini, hukum asalnya adalah boleh sebagaimana hukum kebolehan menagih utang seseorang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah berutang dan kemudian ditagih utangnya.
BACA JUGA:Awas! Polisi Keluarkan Surat Edaran, Akan Tindak Tegas Debt Collector Nakal
BACA JUGA:Aturan Baru OJK, Gerak Debt Collector Tak Lagi Bisa 'Gagah
Seperti dikisahkan dalam sebuah hadits yang tertuang Kitab Shahih Bukhari, disampaikan: