"Hal itu dilakukan guna untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," tandasnya.
Terpisah, Rizal Syamsul SH kuasa hukum tersangka Nesti Wibowo dikonfirmasi singkat mengatakan adalah salah satu itikad baik yang dilakukan kliennya untuk mengembalikan uang yang disangkakan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Penjualan Aset Pemprov Sumsel Asrama Mahasiswa di Jogjakarta Bertambah Lagi
"Mudah-mudahan dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara itu, dapat menjadi pertimbangan hal yang meringankan pidana pada saat penuntutan nanti," singkatnya.
Selain tersangka Nesti Wibowo, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka terdiri dari dua oknum notaris bernama Etik Mulyati dan Derita Kurniati.
Sementara sebagai tersangka kuasa penjual aset Yayasan Batanghari berupa tanah asrama mahasiswa di Jogjakarta bernama Zurike Takarada.
Khusus tiga nama yang terakhir, saat ini telah dalam tahapan merampungkan berkas perkara meski salah satu tersangka bernama Derita Kurniati layangkan upaya hukum Praperadilan di PN Palembang.
Penyidikan perkara ini bermula, adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.
Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.
Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.
Diketahui juga, sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji ini sendiri adalah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.
BACA JUGA:Meski Tahan 2 Tersangka, Penyidikan Korupsi Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta Belum Final