Peristiwa pengeroyokan hingga menewaskan adik kandung Bupati Muratara terjadi di Desa Belani, Kabupaten Muratara, Selasa 5 September 2023 malam lalu.
Dua pelakunya yakni Ariansyah alias Syah dan Arwandi alias Awan dinyatakan bersalah dan telah divonis pidana mati oleh majelis hakim PN Palembang.
BACA JUGA:Dituntut Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Menangis Minta Keringanan Hukuman
BACA JUGA:2 Kali Sidang Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditunda, Kasi Penkum: Rentut Masih Dalam Proses!
Namun, kuasa hukum dua pelaku, bakal segera melayangkan banding atas vonis pidana mati terhadap kliennya.
Beredar kabar Polda Sumsel menangkap dan mengamankan adik Bupati Muratara yang dilaporkan kasus perusakan dan pembakaran rumah dua pelaku saat berada di Pulau Jawa.
Adi Bupati Muratara itu ditangkap dalam laporan perusakan dan pembakaran rumah milik 2 pelaku pembunuhan terhadap M Abadi (46) yang juga merupakan adik Bupati Muratara.
Tim kuasa hukum Amir dari kakak dari kedua terdakwa itu yakni Husni Thamrin SH, Angga Saputra SH, dan Bayu Agustian SH, sebelumnya melaporkan adik Bupati Muratara yang lain, Bo Cs, ke polisi.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Minta Maaf kepada Keluarga Korban
Persisnya laporan perusakan kedua rumah pelaku pembunuhan dengan cara membakar rumah tersebut diterima petugas SPKT Polda Sumsel, 5 September 2023 lalu.
Pembakaran itu buntut dari terbunuhnya M Abadi oleh kedua terdakwa. Ada 5 rumah yang hangus dibakar termasuk bedeng 6 pintu.
Selain itu, ada 2 rumah lagi yang dirusak. Semuanya berada di Dusun II, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.
Diketahui, rumah-rumah dan bedeng yang dirusak itu, milik Amir, Arifin, Lukman, Ariansyah, juga rumah orang tua mereka.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Saksi Ungkap Kondisi Desa Mencekam Usai Kejadian