Diketahui, rumah-rumah dan bedeng yang dirusak itu, milik Amir, Arifin, Lukman, Ariansyah, juga rumah orang tua mereka.
Akibat dari perusakan dan pembakaran rumah dan bedeng, korban mengalami kerugian mencapai Rp2,8 miliar.
BACA JUGA:2 Kali Sidang Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditunda, Kasi Penkum: Rentut Masih Dalam Proses!
BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Minta Maaf kepada Keluarga Korban
Thamrin mengapresiasi dengan ditindaklanjuti laporan di Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Polda Sumsel, terlapor berinisial Bo sudah ditangkap Unit 2 Jatanras,” ucapnya.
Pengrusakan dan pembakaran 5 rumah dan bedeng itu, tidak mungkin dilakukan oleh satu orang terlapor berinisial Bo saja.
Kasus yang tergolong sadis ini, diketahui bermula saat adanya acara pertemuan antar warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, pada Selasa 5 September 2023 malam.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Saksi Ungkap Kondisi Desa Mencekam Usai Kejadian
Ketika acara berlangsung, tiba-tiba datang terdakwa Arwani yang saat itu masuk ke dalam ruangan rapat untuk mengetahui apa yang dibahas di acara tersebut.
Lalu, lantaran ada tamu tidak diundang korban M Abadi pun menegur kedua pelaku, mengapa tiba-tiba hadir di acara tersebut.
Korban M Abadi mengatakan bahwa acara itu merupakan pertemuan internal, sehingga pelaku tak diperkenankan hadir mengikuti acara tersebut.
Para pelaku yang diduga tersinggung dengan ucapan Abadi pun langsung pulang ke rumah mengambil parang.