2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Minta Maaf pada Keluarga Korban, Ngaku Terpancing Emosi Siap Bertanggung Jawab
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, merilis tersangka Arwandi dan Ariansyah, yang dijerat dengan pasal berlapis. foto: kemas a rivai/sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG – Polda Sumsel merilis dua tersangka pembunuh M. Abadi (46), adik kandung Bupati Muratara H Devi Suhartoni.
2 bersaudara Arwandi (28) dan Ariansyah (35), terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP,” jelas Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK SH, Jumat sore, 8 September 2023.
Selain Abadi yang tewas, adiknya bernama Deki (30) juga mengalami luka bacok.
Kedua pelaku dan kedua korban, sama-sama warga Dusun II, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, provinsi Sumatera Selatan.
Sementara kejadian di rumah saksi Pandiet (56), warga Dusun III, Desa Balani, Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kombes Anwar Reksowidjojo menjelaskan, awalnya sekitar pukul 19.30 WIB tersangka Arwandi datang ke rumah saksi.
Namun dalam rapat tertutup itu, Arwandi diusir korban.
“Merasa sakit hati, tersangka (inisial Arw pulang dan mengadu pada kakaknya, tersangka Ars (Ariansyah),” katanya.
Begitu datang lagi ke rumah saksi, kedua tersangka sudah membawa sajam jenis parang.
Korban Deki mengalami luka bacok di tangan, Abadi tewas dengan bacokan di kepala dan wajah serta tangan.
“Korban Deki masih dirawat di rumah sakit,” terang Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co