"Dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dengan lembaga jasa keuangan, khususnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan UMKM," paparnya.
Selain itu, tugas dan peluang TPAKD menjadi sangat besar dan tentunya ini menjadi kewajiban bersama. TPAKD ini menjadi perlu dan strategis dalam mendorong perekonomian.
Penandatanganan PKS ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Menteri Dalam Negeri Nomor: MoU2/D.01/2024.
Serta, Nomor: 100.4.7.1/803/SJ tentang Penguatan Tugas dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Februari 2024 lalu.
BACA JUGA: Hati-Hati Terjebak, Ini Modus dan Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK
BACA JUGA:Takut Debt Collector? Tenang 5 Pinjol Ini Aman Tanpa DC dan Sudah Terjamin OJK
Serta sebagai pembaharuan dari PKS, antara Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor PRJ-1/EP.1/2019.
Kemudian, Nomor 900/S35/KEUDA tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran TPAKD yang telah berakhir pada Februari 2024 lalu.
Perjanjian Kerja Sama ini memuat beberapa hal, antara lain, pembentukan TPAKD untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terhadap program TPAKD.
Lalu, dukungan terhadap kegiatan TPKAD di pusat dan daerah, serta pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait program literasi keuangan, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen di daerah.
Terlaksananya kegiatan Penandatanganan PKS antara OJK dan Kemendagri ini, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergitas, serta meningkatkan partisipasi kedua pihak dalam pelaksanaan peningkatan literasi dan inklusi keuangan di daerah.