PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Debt Collector oleh oknum anggota Polisi berinisial FN di Palembang yang terjadi beberapa waktu lalu, masih menjadi perbincangan hangat hingga saat ini.
Perbincangan hangat hingga berbagai pendapat atau tanggapan pun mencuat, seiring dengan perkembangan penyidikan kasusnya hingga saat ini.
Termasuk diantaranya, mengenai dugaan proses pemindah tanganan ilegal kendaraan yang tertunggak angsuran, tanpa diketahui oleh pihak leasing atau cidera janji (wanprestasi).
Menarik untuk diulas, apa itu cidera janji atau dalam bahasa hukum ya wanprestasi terhadap suatu perjanjian perkreditan?
Seorang praktisi hukum yang biasa menangani perkara pada suatu perusahaan pembiayaan (leasing), Abadi SH MH mengatakan adalah hal yang biasa terjadi apabila ada permasalahan yang menyangkut penagihan angsuran tertunggak.
Dalam hal prosedur penagihan terhadap debitur yang wanprestasi atau menunggak kewajiban bayar, diterangkan Abadi biasanya sebuah perusahaan pembiayaan tidak sembarang melakukan penagihan.
"Karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang pada Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018," ungkap Abadi.
Yang mana, lanjut Abadi dalam Undang-Undang tersebut diuraikan bagaimana tata cara perusahaan pembiayaan dalam melakukan penagihan kepada debitur seperti penagihan dilakukan secara tertulis terlebih dahulu.
Penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, kata Abadi tidak serta merta menggunakan penagihan secara langsung seperti menggunakan jasa Debt Collector.
Hanya saja, yang sering terjadi permasalahannya saat ini terkadang kendaraan yang tertunggak dari kewajiban pembayaran dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan pembayaran.
Menurutnya, pengalihan kendaraan tertunggak ke pihak lain jelas telah menciderai janji sebagaimana yang disepakati dan ditanda tangani oleh debitur dalam kontrak perjanjian fidusia.