Ia mencontohkan, saat ini ada beberapa kasus yang dihadapi oleh leasing, debitur dengan sengaja mengambil kredit kendaraan dengan uang muka (DP) Minim dan angsuran tidak dibayarkan sama sekali.
Namun ketika kendaraan diminta leasing utk dikembalikan, debitur malah meminta tebusan uang pengembalian lebih dari DP.
Hingga bahkan mengancam pihak leasing untuk tidak melakukan penarikan secara paksa dengan berlindung dibalik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Berikut Sederet Kejadian Debt Collector Jadi Korban Penganiayaan Nasabah Sepanjang 5 Bulan Terakhir
Abadi pun memberikan kesimpulan bahwa masyarakat harus paham dengan dapat membedakan antara siapa pelaku dan siapa juga yang menjadi korban.
"Ingat ya, leasing itu hanya menagih dan meminta uang yang dititipkan kepada debitur bukan mengambil uang milik debitur," sebutnya
Sementara, terkait dengan Debt Collector atau Pihak Ketiga, diterangkan Abadi pihak leasing boleh saja memakai jasa tersebut namun harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang diatur pada pasal 48 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Salah satu syarat wajibnya yaitu tim penagihan harus berbadan hukum serta telah memiliki sertifikasi dari lembaga terkait.