Setelah memastikan pungli tersebut benar adanya, polisi langsung mendata dokumen dan alat bukti dan mengamankan ketiga oknum ASN ke Polda Bengkulu
"Operasi Tangkap Tangan tersebut dilakukan Subdit Tipidkor," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan kepada wartawan, dikutip Kamis, 28 Maret 2024 dari linggaupos.disway.id.
I Wayan Riko menjelaskan, ketiga oknum ASN itu terjaring OTT saat bertugas sehari-hari di jembatan timbang UPPKB Padang Ulak Tanding Provinsi Bengkulu, atau persisnya di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau Kabupaten Rejang Lebong.
"Modusnya yakni, ketiga oknum ASN itu dengan melakukan pungli kepada kendaraan angkutan yang melebihi tonase yang seharusnya petugas memberikan tilang kepada kendaraan melebihi tonase yang melintas di jembatan timbangan tersebut," terang I Wayan Riko.
Namun, ketiga oknum ASN saat malah OTT itu malah memberikan izin melintas kendaraan yang melebihi tonase dengan imbalan sejumlah uang.
"Para pelaku ini meminta uang Rp10 Ribu hingga Rp50 ribu kepada sopir-sopir yang kendaraanya melebihi tonase saat melintas di jembatan timbangan," tambah dia.
BACA JUGA:Bantuan Reog Ponorogo Hingga Operasi Kanker, Jerat Dua Oknum ASN KORPRI Banyuasin, Ini Rinciannya
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus OTT tersebut termasuk untuk mengetahui sudah berapa lama aktivitas pungli yang sudah dilakukan oknum ASN yang diamankan itu.
“Masih kita dalami. Yang jelas oknum tersebut sudah tertangkap tangan oleh anggota kita," tutup Kombes Pol Wayan.