BENGKULU, SUMEKS.CO - Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Ditreskrimsus Polda Bengkulu terhadap tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan.
Ketiga oknum ASN itu terjaring OTT di jembatan timbangan perbatasan Curup, Provinsi Bengkulu-Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis 21 Maret 2024 lalu.
Oknum ASN itu yakni berinisial WH (42), warga Kelurahan Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong, HA (40), warga Singaran Pati, Kota Bengkulu serta FR (43), warga Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Hasil pemeriksaan, ketiga oknum itu merupakan ASN Direktorat Jenderal (Ditjen) Balai Pengelolaan Ditjen Balai Pengelola Transportasi Darat kelas III, Kementerian Perhubungan Padang Ulak Tanding Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:KPK Ungkap Identitas Pimpinan DPRD Jatim Terjaring OTT
Penangkapan tiga oknum ASN itu bermula Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu memperoleh informasi dari warga yang menyebutkan sering terjadi pungli di jembatan timbang Curup-Lubuk Linggau.
Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan yang melakukan pungli. Foto: dokumen/lubuklinggaupos--
Kemudian Kamis, 21 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Ditreskrimsus Polda Bengkulu langsung menuju timbangan Curup-Lubuk Linggau di Kabupaten Rejang Lebong.
Petugas langsung menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan tiga oknum ASN tersebut.
Tampak oknum ASN yang menjadi target seperti biasa melakukan pemeriksaan berat tonase muatan dan pengurusan pembuatan KIR kendaraan yang melintas.
Jika truk yang melebihi dari jumlah berat, oknum ASN ini memberikan pilihan ditilang atau memberikan sejumlah uang agar bisa melintas.
Namun, jika surat KIR kendaraan mati, oknum ASN ini meminta sopir melakukan pengurusan dengan tarif sekitar Rp600 ribu.