Banner Pemprov
Pemkot Baru

Keluarga Sopir Angdes yang Ditembak di Jalan Lintas Palembang-Betung Minta Pelaku Dihukum Mati

 Keluarga Sopir Angdes yang Ditembak di Jalan Lintas Palembang-Betung Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga Sopir Angdes yang Ditembak di Jalan Lintas Palembang-Betung Minta Pelaku Dihukum Mati.-Foto: dokumen/sumeks.co-

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Aksi pelaku penembakan terhadap korban Oberta Parziman termasuk sadis, sehingga harus dijatuhi hukuman mati.

"Para pelaku harus diberi hukuman setimpal yaitu hukuman mati, karena aksi mereka termasuk berencana," kata Emilia Puspita kuasa hukum keluarga korban penembakan Oberta saat memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Banyuasin, Jumat (24/10).

Emilia berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendapatkan keadilan untuk korban.

Kemudian ia yakin kalau penyidik Polres Banyuasin akan bekerja secara profesional. "Saya yakin penyidik Polres Banyuasin akan bekerja profesional dan adil,” bebernya.

BACA JUGA:Terungkap, Sopir Oberta Ditembak Pria Jenggotan di Banyuasin Hanya Melerai, Tidak Sedang Narik Angdes

BACA JUGA:Pengendara Innova yang Tembak Sopir Angdes Sempat Ganti Nopol, Terancam Hukuman Mati

Lebih lanjut Emilia menerangkan kalau  pelaku diduga menggunakan senjata api ilegal, kendaraan dengan plat dan tangki modifikasi yang mengarah pada dugaan praktik penimbunan BBM subsidi.

“Plat nomor diganti, tangki dimodifikasi, ada selang penyaluran ke jeriken. Ini bisa jadi mobil bodong dan digunakan untuk bisnis ilegal," terangnya. 

Maka dari itu, pihaknya meminta penyidik menelusuri semuanya agar terang benderang.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 jo Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Kurang 24 Jam, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penembakan Sopir Angdes di Jalan Lintas Banyuasin

BACA JUGA:Serobotan Saat Isi BBM di SPBU Jalintim Banyuasin, Sopir Angdes Ditembak Pengendara Innova Reborn hingga Tewas

Ruri menambahkan pihaknya masih mendalami kepemilikan senjata api yang digunakan, serta menelusuri dugaan penimbunan BBM subsidi dari kendaraan pelaku.

Diketahui, peristiwa maut yang terjadi di Jalan Palembang - Betung Km.40, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin itu berawal selisih paham saat antrian BBM di SPBU Limau Kecamatan Sembawa Banyuasin, Selasa (21/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: