Kepada seluruh pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka BA mengungkapkan, dirinya sendiri hanya ditugaskan untuk mengantar pesanan dari bandar yang ada di Aceh.
BACA JUGA:Pekan Kedua Desember 2021, Polda Sumsel dan Jajaran Tangkap 49 Tersangka Narkoba
BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap 35 Kasus dan Amankan 46 Tersangka Narkoba
"Dibawa melalui darat dan rencananya akan diedarkan di Palembang. Saya diperintahkan untuk diantarkan ke seseorang. Namun belum sampai paket diterima saya ditangkap Pak," tutupnya.