SUMEKS.CO - Seorang lawyer khusus perusahaan pembiayaan Abadi SH MH, menanggapi serius atas viral nya aksi premanisme yang dilakukan oknum Debt Collector Palembang terhadap anggota Polisi yang terjadi beberapa waktu belakang.
Pengacara yang telah malang melintang dalam ilmu hukum mengenai pembiayaan (finance) ini, justru memiliki pandangan tersendiri terutama terhadap debitur atau nasabah terutama wanprestasi.
Dikonfirmasi, Selasa 26 Maret 2024 ia menerangkan dalam hal prosedur penagihan terhadap debitur yang wanprestasi atau menunggak kewajiban bayar, biasanya sebuah perusahaan pembiayaan tidak sembarang melakukan penagihan.
Sebab, kata Abadi dalam hal prosedur penagihan telah diatur dalam Undang-Undang pada pasal 47 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
BACA JUGA:Sengaja Tabrakan ke Mobil Debt Collector, Propam Polda Sumsel Tegaskan Status Mobil Aiptu FN, Simak!
"Dalam proses penagihan ini, leasing atau perusahaan pembiayaan memberikan peringatan tertulis sesuai jangka waktu yang sudah di sepakati antara leasing selalu kreditur dengan konsumen selaku debitur," terang Abadi.
Hanya saja, kata Abadi tidak sedikit debitur yang menunggak kewajiban pembayaran tidak bisa diajak komunikasi saat pihak perusahaan pembayaran atau leasing melakukan penagihan.
Bahkan, lanjut Abadi banyak juga permasalahan lainnya yang terkadang terjadi dilapangan berupa kendaraan sudah dipindah tangan sepihak tanpa izin dari leasing.
"Hal tersebut jelas sudah bertentangan dengan Pasal 36 Undang Undang No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman 2 tahun pidana,"tegasnya.
Sangsi pidana bukan hanya terhadap debitur yang memindah tangan saja, sangsi pidana juga dapat menjerat penerima unit pindah tangan tanpa ijin.
Dikatakan Abadi, pemegang unit kendaraan pindah tangan tanpa ijin dapat dikenakan Pasal 480 KUHPidana Tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara, bahkan jika ada pihak lain turut membantu debitur dalam menjual dapat dikenakan pasal 55 & 56.
Hal itu terjadi, lantaran jelas dalam Perjanjian Pembiayaan secara fidusia yang sudah disepakati antara Debitur & Leasing, yakni berupa larangan bagi debitur untuk menggadaikan bahkan menjual sebelum lunas ataupun tanpa ijin dari pihak leasing.