"Ingat ya, leasing itu hanya menagih dan meminta uang yang dititipkan kepada debitur bukan mengambil uang milik debitur," sebutnya
Sementara, terkait dengan Debt Collector atau Pihak Ketiga, diterangkan Abadi pihak leasing boleh saja memakai jasa tersebut namun harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang diatur pada pasal 48 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Salah satu syarat wajibnya yaitu tim penagihan harus berbadan hukum serta telah memiliki sertifikasi dari lembaga terkait.
BACA JUGA:10 Fakta Mobil Aiptu FN yang Dirampas Debt Collector hingga Berujung Penembakan di Parkiran Mall
"Dan yang perlu diingat juga bagi masyarakat, jangan jadikan momentum tidak mau bayar angsuran jika tidak ada niat bayar," tandasnya.