Kemenkumham Babel Hadirkan Layanan Konsultasi Hukum Online

Selasa 26-03-2024,20:34 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung memiliki inovasi layanan Konsultasi Hukum Online yang dapat diakses masyarakat dengan mudah.

Layanan ini merupakan terobosan yang bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan bantuan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor Kemenkumham.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Konsultasi Hukum Online memang ditujukan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum dan membutuhkan informasi serta bantuan hukum. 

Berikut langkah-langkah untuk terhubung dengan layanan Konsultasi Hukum Online melalui website babel.kemenkumham.go.id:

BACA JUGA:Putri Sulungnya Maju Sebagai Bakal Calon Wali Kota Prabumulih? Begini Tanggapan Ridho Yahya

BACA JUGA:Bank Indonesia Sumsel dan TNI AL Distribusikan Pecahan Rupiah ke Masyarakat Pesisir Sungai Musi Palembang-Bany

  1. Buka website babel.kemenkumham.go.id.
  2. Pada halaman utama, cari dan klik button "Akses Porsibel".
  3. Pilih menu "Konsultasi Hukum Online".
  4. Baca dan pahami informasi tentang layanan Konsultasi Hukum Online.
  5. Jika Anda setuju dengan ketentuan layanan, klik "Saya Setuju".
  6. Buat akun dengan mengisi data diri dengan lengkap.
  7. Pilih topik permasalahan hukum yang ingin dikonsultasikan.
  8. Ajukan pertanyaan Anda dengan jelas dan lengkap.
  9. Tunggu jawaban dari para advokat dan pakar hukum.

Dikatakan Fajar, pemohon konsultasi hukum online di Kemenkumham Babel dapat memilih terlebih dahulu Penyuluh Hukum yang ingin dihubungi. 


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung memiliki inovasi layanan Konsultasi Hukum Online yang dapat diakses masyarakat dengan mudah.--

BACA JUGA:MTQ ke-30 Sumsel, Muba Siap Jadi Tuan Rumah Terbaik

BACA JUGA:Bandara Atung Bungsu Pagaralam Kembali Beroperasi, Siap Layani Perjalanan Mudik Lebaran, Harga Tiketnya Segini

Setelah itu, mengisi formulir konsultasi hukum online dan memilih penyuluh hukum, penyuluh hukum yang anda pilih akan menghubungi Anda secara langsung melalui nomor Whatsapp yang Anda masukkan dalam formulir.

Oleh karena itu, mohon pastikan nomor Whatsapp yang Anda masukkan dalam formulir Konsultasi Hukum Online aktif dan dapat menerima pesan. Hal ini penting agar Penyuluh Hukum dapat menghubungi Anda dengan mudah dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan hukum Anda.

"Layanan Konsultasi Hukum Online yang disediakan oleh Kemenkumham Babel gratis bagi seluruh masyarakat. Jika anda dimintakan biaya oleh Penyuluh Hukum, mohon laporkan ke http://lapor.go.id dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat," ujar Fajar.

Layanan Konsultasi Hukum Online Kemenkumham Babel dilakukan pada jam kerja kantor, yaitu hari Senin-Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

BACA JUGA:Polda Sumsel dan APPI Sepakat Utamakan Cara Humanis untuk Penagihan Fidusia

Kategori :