PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aiptu FN, oknum polisi yang melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap 2 orang debt collector dibawa ke Polda Sumsel.
Informasi yang diperoleh, Aiptu FN menyerahkan diri saat berada di Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Saat ini Aiptu FN tengah berada dalam perjalanan menuju Palembang didampingi langsung oleh Kasat Samapta dan Kasi Propam Polres Lubuklinggau.
Rizal Syamsul SH, selaku kuasa hukum DS (44) istri dari oknum polisi tersebut membenarkan Aiptu FN sedang berada di jalan menuju Palembang.
BACA JUGA:Cerita Istri Aiptu FN saat Belasan Debt Collector Hadang Mobil di Parkiran Mall, Suami Terluka
"Info semalam, insyaallah pagi ini atau siang, Aiptu FN ke Polda Sumsel, diantar langsung Kasat Samapta Polres Lubuklinggau," ujar Rizal.
Rizal juga menegaskan, dirinya juga selaku kuasa hukum dari istri Aiptu FN dan termasuk FN sendiri yang akan mendampingi selama proses hukum berjalan di penyidik Polda Sumsel.
"Yang jelas klien kami bukan sembunyi. Habis melakukan kesalahan, sudah tenang, sudah konsultasi. Ini ada faktor psikologis. Diantar sama keluarga, orang tua, dan didampingi perwira Polres Lubuklinggau," tandas Rizal saat dikonfirmasi melalui ponslenya Senin 25 Maret 2024 pagi.
Diketahui, kasus perampasan mobil hingga pengeroyokan oleh 2 debt collector terhadap oknum polisi berinisial Aiptu FN, resmi dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel.
BACA JUGA:Saksi Mata Ungkap Detik-detik Debt Collector Ditembak dan Ditusuk Oknum Polisi di Parkiran Mall
Laporan perampasan hingga pengeroyokan itu langsung dilaporkan oleh DS (44) yang merupakan istri Aiptu FN didampingi kuasa hukumnya Rizal Syamsul SH, Minggu 24 Maret 2024 dini hari.
"Iya, tadi malam klien kami (istri oknum polisi) yang mobilnya dirampas resmi membuat laporan ke Polda Sumsel," ujar Rizal kepada SUMEKS.CO, Minggu 24 Maret 2024.
Rizal menegaskan, adapun yang dilaporkan yakni Pasal perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP Tentang Percobaan Tindak Pidana.