PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) melakukan pendampingan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Jeruk Gerga di Kota Pagar Alam.
Pendampingan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Jeruk Gerga di Kota Pagar Alam memang bertujuan untuk mendukung upaya Pemerintah Kota Pagar Alam dalam melindungi dan meningkatkan nilai ekonomi Jeruk Gerga.
Kota Pagar Alam memang telah memiliki sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta yang diperoleh pada tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa Kopi Robusta Pagar Alam memiliki kualitas dan ciri khas yang unik yang diakui secara resmi.
Kegiatan yang bertempat di aula rapat dinas pertanian Kota Pagar Alam ini dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Pertanian Kota Pagar Alam, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Produksi Hortikultura, Desy Rahmayati.
BACA JUGA:Ini Kegiatan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Pangkalpinang di Bulan Ramadhan
"Kota Pagar Alam telah memiliki sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Pagaralam di tahun 2020. Sertifikat IG ini memberikan pelindungan hukum dan meningkatkan nilai ekonomi Kopi Robusta Pagaralam," ujar Desy
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang indikasi geografis (IG) dan manfaat pendaftaran IG oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati.
Ika Ahyani menyampaikan, label Indikasi Geografis (IG) pada suatu produk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.
Produk dengan Indikasi Geografis (IG) tidak hanya memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi juga berpotensi menjadi daya tarik wisatawan lokal maupun mancanegara.
BACA JUGA:Warga Talang Rimba OKI Kedapatan Bawa Senpi Rakitan Lengkap dengan Amunisi Saat Polisi Gelar KRYD
BACA JUGA:Ganda Putri Indonesia Lanny/Ribka, Jadi Jawara di Swiss Open 2024
Kegiatan sosialisasi Indikasi Geografis (IG) di Kota Pagar Alam ditutup dengan penyerahan secara simbolis bukti pendaftaran permohonan IG Jeruk Gerga Pagaralam dari DJKI Nomor Agenda Nomor : E-IG. 05.2024.000007.
Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumatera Selatan kepada Ketua MPIG Jeruk Gerga Pagaralam, Sidarhan.
Turut Hadir dalam kegiatan sosialisasi Indikasi Geografis Jeruk Gerga Pagaralam, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir, JFT/JFU Sub Bidang Pelayanan KI.