OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Tanjung Pinang 2, kepada Syafran yang merupakan Camat Tanjung Batu.
Penyerahan SK penunjukan Pjs Kades Tanjung Pinang 2 ini, diserahkan langsung Wabup Ogan Ilir mewakili Bupati Ogan Ilir kepada Camat Tanjung Batu, di ruang kerjanya, Jumat, 22 Maret 2024.
Usai menyerahkan SK penunjukan Pjs Kades Tanjung Pinang 2, Ardani mengatakan, bahwa masa kerja Pjs Kades ini hanya berlaku untuk satu tahun saja.
"Terhitung mulai tanggal 18 Maret 2024, Pjs Kades Tanjung Pinang 2 kita serahkan kepada Camat Tanjung Batu," ungkapnya.
Kepada Pjs Kades Tanjung Pinang 2, Ardani berharap, hendaknya dapat menjalankan tugas dengan baik demi kemajuan desa yang dipimpinnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mobil Kijang Super Terbakar di Depan Kantor Camat Tanjung Batu Ogan Ilir, Warga Heboh
BACA JUGA:Irma Suryani Sosialisasi KIE dan Program Bangga Kencana di Desa Tanjung Pinang 2
"Apabila ada hal-hal prinsip, harus berkoordinasi dengan Pemkab Ogan Ilir dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)," paparnya.
Sebagaimana diketahui, penunjukan Pjs Kades Tanjung Pinang 2 ini dilakukan lantaran Kades defenitifnya meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Kepala Desa atau Kades Tanjung Pinang 2 Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Asmawi yang merupakan Kades Tanjung Pinang 2, meninggal dunia lantaran terkena serangan jantung saat sedang tidur sekitar ba'da ashar, Kamis, 14 Maret 2024.
Menurut informasi dari sejumlah warga, Kades Tanjung Pinang 2 tersebut, selama ini dikenal sehat wal'afiat dan tidak pernah mengeluh sakit.
BACA JUGA:Penuh Haru! Wabup Ogan Ilir Lepas Jenazah Kades Terkena Serangan Jantung Saat Tidur
BACA JUGA:Kades di Ogan Ilir Terkena Serangan Jantung Saat Tidur, Warga Rasakan Duka Mendalam
"Tadi kemeduan (serangan jantung, red) pas habis ashar. Diperkirakan langsung meninggal dunia," ujar Udin.