Jannes Ngaku Nabi Resmi Tersangka dan Ditahan, Penyidik Polisi Kenakan Pasal Berlapis

Jumat 22-03-2024,05:31 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Jannes yang ngaku nabi akhirnya resmi tersangka dan ditahan Polres Tebing Tinggi

Penyidik polisi mengenakan pria yang mengaku nabi itu dengan pasal berlapis.

Yaitu, pasal pidana Undang-Undang No.1 Tahun 2024, perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik.


Jannes ngaku Nabi resmi tersangka dan ditahan, penyidik polisi kena pasal berlapis. foto: polres tebing tinggi/sumeks.co.--

Juga pasal tentang tindakan melanggar SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).

BACA JUGA:Niat Balas Dendam, Anak Abu Jahal Ini Malah Turut Menumpas Nabi Palsu hingga Syahid Diakhir Hayatnya

BACA JUGA:Tuduh Nabi Muhammad Nabi Palsu, Kang Anom Serukan Report Akun Sunnah Nabi

“Untuk motif pelaku (Jannes Kilon Diaz) melakukan perbuatan pidana ini masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi," tegas Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon.

Diketahui, Jannes mendadak muncul di sebuah lapangan dan mengaku sebagai nabi di Tebing Tinggi.

Jannes bahkan ingin membubarkan agama Islam. Aksi Jannes langsung viral di media sosial facebook dan mengundang kemarahan warga.

Di mimbar itu, Jannes Kilon Diaz mengaku nabi yang diutus untuk mendampingi umat muslim.

BACA JUGA:Niat Balas Dendam, Anak Abu Jahal Ini Malah Turut Menumpas Nabi Palsu hingga Syahid Diakhir Hayatnya

BACA JUGA:Tuduh Nabi Muhammad Nabi Palsu, Kang Anom Serukan Report Akun Sunnah Nabi

“Saya adalah nabi yang memiliki mukjizat multi super telepati,” katanya di sebuah lapangan terbuka.

Penglihatan, pendengaran, pikiran, rasa dan suara hati saya, kata Jannes Kilon Diaz sudah terhubung secara permanen dengan manusia lainnya.

Kategori :