"Pada sidang yang pertama, terdakwanya sama dan kasus yang sama, namun pada perkara pertama itu terdakwa William divonis bersalah sementara klien kami dinyatakan bebas," kata Al Kosim.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Meledak Lagi, Polisi Langsung Tangkap Pemilik
BACA JUGA:Buron 5 tahun, Terpidana Kasus Penipuan DPO Kejati Sumbar Sukses Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel
Diterangkannya, terdakwa Andrianto Pandra Setiawan pada saat itu dinilai sebagai korban sekaligus turut melaporkan terdakwa William yang dinyatakan terbukti bersalah.
Namun, lanjut Al Kosim perkara yang kedua ini kembali dijerat pidana meskipun dalam perkara ini pelapornya berbeda.
"Kami akan ajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya," tukas Al Kosim.
Terpisah, Zeldi Dwitama selaku kuasa hukum korban Julianton sangat mengapresiasi terhadap ancaman pidana maksimal terhadap para terdakwa.
BACA JUGA:Terseret Kasus Mafia Tanah Asrama Mahasiswa, Kejati Sumsel Tahan Paksa Oknum ASN BPN Kota Jogjakarta
Yang menurutnya, telah mewakili rasa keadilan bagi korban Julianton yang telah ditipu hingga miliaran rupiah oleh kedua terdakwa.
Menanggapi komentar kuasa hukum terdakwa, Zeldi Dwitama mengatakan hal para terdakwa untuk mendalilkan apa adalah haknya para terdakwa.
"Nyatanya dalam proses pembuktian persidangan sudah jelas terdakwa William mengakui perbuatan, dan terdakwa Andrianto menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar saat transfer awal oleh korban," sebutnya.
Selain itu, lanjut Zeldi Dwitama ada beberapa nominal uang transferan lain kepada terdakwa Andrianto Pandra Setiawan.
BACA JUGA:Berkas Fisik Tersangka Korupsi Oknum Pajak Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Palembang
Yang mana, kata Zeldi peran dari terdakwa Andrianto Pandra Setiawan juga membagi-bagikan uang itu ke para investor lainnya sesuai dengan fakta persidangan yang digelar beberapa waktu lalu.