"Semoga nanti pada putusan Yang mulia majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya mengingat Kerugian dari Klien kami sebesar Rp4,1 miliar lebih," tandasnya.
Kasus dugaan penipuan ini bermula saat terdakwa Andrianto Pandra Setiawan, mengenalkan korban Julianton kepada terdakwa William dengan menawarkan investasi bisnis.
Investasi bisnis yang dimaksud yakni berupa pengadaan jaket merek Yamaha, dengan iming-iming bagi hasil keuntungan 7 persen yang dibagikan setiap dua bulan sekali.
BACA JUGA:Tahap II, Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Penyertaan Modal BUMD Muara Enim Dilimpahkan
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan dan Tahan Sekretaris-Bendahara KORPRI Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modusnya
Dari informasi yang dihimpun juga diketahui bahwa bisnis yang ditawarkan oleh para terdakwa memang fiktif, yakni terdakwa menawarkan kepada investor lainnya dengan cara tutup lobang gali lobang atau dengan sebutan "Money Game".