PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali kukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD BHAM) tahun 2024, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Rabu 20 Maret 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto dalam laporannnya mengatakan, Bisnis dan HAM didasari pada Prinsip Panduan oleh PBB Pada tahun 2011 yakni United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs on BHR) .
Tiga Pilar utama UNGPs on BHR, yaitu Pemerintah berkewajiban melindungi HAM, perusahaan bertanggung jawab menghormati HAM, serta terpenuhinya hak terhadap akses pemulihan
Dikatakan Harun, Strategi Nasional bisnis dan HAM ( Stranas BHAM) adalah kebijakan nasional bagi Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, dan pemulihan HAM.
BACA JUGA:Tegang, Kondisi Tim Sama Pincang, Shin Tae Yong: Optimis Timnas Indonesia Benamkan Vietnam
BACA JUGA:Herman Deru dan Heri Amalindo Bukber, Sinyal Gabung Pilgub 2024 Kah?
Stranas BHAM berkontribusi dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap HAM dan memberikan pemulihan yang efektif terhadap korban yang terdampak
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali mengucapkan selamat kepada pejabat yang sudah dikukuhkan. Ia menegaskan, Surat Keputusan yang diberikan harus dibarengi dengan tanggungajawab yang melekat.
“Pengukuhan ini merupakan langkah pertama, ada tugas yang harus dilakukan kedepannya setelah pengukuhan,” ujar Safrizal.
Pj. Gubernur Safrizal menyebutkan, jika sebagian besar anggota GTD BHAM Bangka Belitung merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
BACA JUGA:Cek, Begini Rilis BMKG tentang Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini 21 Maret 2024
BACA JUGA:Menanti Penampilan Thom Haye Saat Timnas Indonesia Lawan Vietnam, Disebut Mirip Adrea Pirlo
Diharapkan dapat melaksanakan prinsip-prinsip HAM serta Rencana Aksi Daerah yang telah disusun yang berpedoman pada UNGPs on BHR (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights).
Safrizal mengatakan, Indonesia juga telah memiliki regulation framework dalam Bisnis dan HAM dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara ketiga di Asia Tenggara yang memiliki rencana aksi terkait bisnis dan HAM.
Indonesia juga terpilih menjadi anggota dewan HAM PBB tahun 2024-2026, yang menunjukkan kepercayaan dunia terhadap Indonesia dalam rangka Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM.