Hal demikian menunjukkan adanya fasilitas negara yang diterima atau tidak.
Akan tetapi, dalam akuisisi yang dilakukan PT Bukti Asam sebagai AP BUMN tidak menerima atau menggunakan fasilitas negara, sehingga tidak dapat dikatagorikan merugikan keuangan negara.
Karena AP BUMN, memiliki standar dan kriteria dalam menentukan kerugian perusahaan dan mitigasi risikonya dalam kegiatan usahanya.
Dengan demikian, upaya yang dilakukan pihak eksternal, khususnya aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi AP BUMN adalah dengan menggunakan mekanisme korporasi juga yang diatur dalam Pasal 138 UU PT, yaitu dengan mengajukan permohonan pemeriksaan ke pengadilan.
Sistem hukum ini harus dihormati guna menghormati sistem hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga kepastian hukum dan keadilan hukum tercipta guna mewujudkan tata kelola perusahan yang baik.
Konklusi
Dugaan Kerugian dalam tindakan PT Bukit Asam sebagai AP BUMN tidak termasuk dan bukan kerugian negara, dengan alasan PT Bukit Asam merupakan perseroan terbatas yang bukan mengelola keuangan negara.
Selain itu, tindakan akuisisi yang dilakukan PT Bukit Asam sepanjang tidak menerima dan menggunakan fasilitas negara, tidak pernah menggunakan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara, tetapi menggunakan mekanisme pertanggungjawaban keuangan korporasi.
Pembedaan ini harus jelas dinyatakan agar semua pihak manapun dapat menghormati sistem hukum nasional dan menegakkan hukum sesuai dengan karakter dan prinsip dasar hukumnya.
DIAN PUJI N. SIMATUPANG
Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia