Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sangat menganjurkan agar sesama muslim saling memberikan hadiah meski jumlahnya sedikit.
BACA JUGA:Sering Muncul di Drakor! Makanan Asal Negeri Ginseng Ini Ternyata Halal Dikonsumsi Umat Muslim
"Wahai para wanita muslimah, tetaplah memberi hadiah pada tetangga walau hanya kaki kambing yang diberi.” HR. Bukhari, no. 2566 dan Muslim, no. 1030.
Hadits ini menunjukkan bahwa umat islam dianjurkan untuk tetap memberikan hadiah kepada tetangganya walaupun dalam jumlah sedikit.
Menurut Ustazah Siti Majidah, Lc., M.A., dalam Islam, budaya saling kirim hampers Lebaran termasuk dalam kategori pemberian hadiah.
Dalam fikih sunah, hadiah dimaknai sebagai "Akad atau pemberian yang berkenan dengan harta pemiliknya tanpa mengharapkan imbalan”.
BACA JUGA:Stop Ngeluh! Nabi Ayyub AS dapat Ujian Bertubi dari Allah SWT Namun Tetap Sabar, Apa Kuncinya?
Ustazah Majidah mengingatkan bahwa di dalam Islam, pemberian hadiah baik dalam bentuk hampers atau lainnya tidak harus di waktu Hari Lebaran.
Jadi, memberikan hampers sejatinya bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu ada momen khusus seperti Hari Raya.
Namun, karena ini sudah jadi tradisi yang populer, selama tidak menyalahi aturan syariat, maka tetap dibolehkan dengan beberapa ketentuan.
Jika seseorang memberi hampers tanpa mengharap imbalan dan melakukan dengan ikhlas dan mengharap ridha Allah semata maka sangat dianjurkan.
BACA JUGA:Saddam Husein, Sosok Pemimpin Muslim yang Difitnah dan Wafat Digantung Rakyatnya
Namun jangan sampai mengirim hampers lebaran dengan niat yang ditunggangi maksud lain atau mengharapkan sesuatu.