Jangan Asal Kirim Hampers Lebaran, Perhatikan Hal Ini Biar Tetap Dapat Pahala dan Terhindar dari Sifat Khianat

Rabu 20-03-2024,13:49 WIB
Reporter : Ernanda Evana Nofita
Editor : Edy Handoko

SUMEKS.CO - Umat islam wajib memperhatikan niat dan tujuan ketika mengirim hampers lebaran, agar mendapat pahala serta terhindar dari sifat khianat.

Mengirim hampers lebaran memang umum terjadi di kalangan umat islam terutama seminggu sebelum lebaran.

Namun ternyata mengirim hampers lebaran ini bukan perbuatan yang remeh karena niat dan tujuan seseorang ketika mengirim hampers pun perlu diperhatikan.

BACA JUGA:Resmi, MUI Imbau Umat Muslim Saat Ramadhan Jangan Beli Produk Terafiliasi Israel Termasuk Hampers-Kurma

BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu! 4 Amalan Ini Bisa Membuat Setan Menangis, Nomor 3 Kelewatan Kalau Tak Dikerjakan

Islam sebagai agama yang kompleks yang mengatur segala aspek dalam kehidupan membuat umatnya berhati-hati ketika melakukan sesuatu agar sesuai dengan syari’at.

Pada hakikatnya, budaya saling kirim hampers lebaran termasuk ke dalam kategori pemberian hadiah.

Hukum hadiah dalam agama islam sendiri sangat dibolehkan sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Hendaklah kalian saling memberi hadiah. Niscaya kalian akan saling mencintai” HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad.

BACA JUGA:Mengenal Abu Raihan Al-Biruni, Ilmuwan Muslim Serba Bisa Ini Ternyata Mampu Kalahkan Stephen Hawking

BACA JUGA:Mengenal Abu Raihan Al-Biruni, Ilmuwan Muslim Serba Bisa Ini Ternyata Mampu Kalahkan Stephen Hawking

Hampers Lebaran bisa diibaratkan dengan pemberian hadiah yang tujuannya adalah untuk mempererat tali silaturahmi dengan sesama muslim.

Menguatkan tali persaudaraan dan persaudaraan dengan sesama muslim ini dapat menghilangkan kedengkian.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” HR. Malik.

Kategori :