PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus 3 pelaku pencurian mobil Suzuki Ertiga di Talang Kelapa, Banyuasin.
Pelaku pencurian mobil Suzuki Ertiga warna merah itu diamankan belum 1x24 jam setelah korbannya melaporkan kasus tersebut.
Mobil Suzuki Ertiga nopol BG 1703 OO itu merupakan milik M Padli, warga Jalan Raya Palembang-Betung, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Mobil milik korban dicuri saat tengah diparkir di depan rumahnya. Pelaku pencurian berhasil masuk pada Kamis 14 Maret 2024 saat warga tengah sahur sekitar pukul 03.15 WIB.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Turun, 2 Pelaku Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Dijamin Tak Tidur Nyenyak
Modus dari pelaku dengan cara menyelinap masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci mobil lalu keluar membawa kabur mobil tersebut.
3 pelaku pencurian mobil Suzuki Ertiga diringkus Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --
Ada tiga orang pelaku yang diringkus. Satu pelaku di antaranya terpaksa mendapatkan tindakan tegas terukur dari tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin AKP Novel Siswandi SH dan Panit Iptu Teddy Barata SH MH
"Ketiga pelaku dibekuk saat berada di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin tepatnya di SPBU Sedompok, Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kanit 2 AKP Novel Siswandi SH dan Panit Iptu Teddy Barata SH MH, Senin 18 Maret 2024 sore.
Ketiga pelaku yakni, Pro Budiansyah (31), warga Jalan Pangeran Hidayat, Paal V, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru Jambi.
Lalu, Joni Pranata (29), warga Lorong Rama Raja, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Dan Ibrahim (29), warga Mitra Haji 4, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.