SUMEKS.CO – Ibu hamil dan menyusui diberi keringan dengan diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan.
Sebagai konsekuensinya, ibu hamil dan menyusui harus membayar fidyah atau pengganti puasa, berupa makanan atau bahan makan pokok.
Nah, fidyah wajib sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan dengan membayar sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, berupa makanan kepada orang miskin.
Ada baiknya ibu hamil dan menyusui mengetahui aturan dalam pembayaran fidyah ini, agar tetap mendapatkan padahal puasa meski tidak dapat menjalankan ibadah puasa.
BACA JUGA:4 Orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa, Asal Memenuhi Syarat Berikut!
BACA JUGA:6 Amalan Pemberat Timbangan di Yaumul Hisab, Yuk Amalkan Mumpung Bulan Ramadan
Dalam hal ini adapun kriteria orang yang dapat mengganti puasa dengan cara membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak kesulitan untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kesulitan untuk berpuasa
- Ibu hamil atau menyusui yang kesulitan untuk berpuasa
Perlu diketahui menurut istilah dan syariat, fidyah merupakan denda wajib bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadan, dengan alasan karena sakit ataupun karena sedang hamil dan menyusui.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
BACA JUGA:5 Do’a dan Amalan Khusus Agar Istiqomah di Bulan Ramadan, Siap-siap Ini yang Akan Didapat!
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui,” (HR Ahmad).
Berdasarkan hasil tersebut Allah memperbolehkan ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa, dengan catatan jika dapat mengancam keselamatan ibu dan bayi dan wajib membayar fidyah.