INAFIS Polda Sumsel Bongkar Pondok Tempat Gadis Asal Sungsang Banyuasin Digilir 8 Pria hingga Hamil 6 Bulan

Minggu 17-03-2024,14:39 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan terkait kasus pemerkosaan yang dilaporkan seorang gadis berusia 23 tahun asal Sungsang Banyuasin.

Tim INAFIS Ditreskrimum Polda Sumsel mendatangi dan melakukan olah TKP termasuk membongkar paksa sebuah tempat berupa pondok yang berada Kampung Bebuyut, Desa Sungsai II, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin pada Minggu 17 Maret 2024 siang.

Pondok yang dibongkar tersebut disinyalir kuat dijadikan tempat 8 pria yang menggilir korban hinggal hamil 6 bulan.

Pondok panggung itu terbuat dari kayu triplek dan bertiang kayu, dinding papan berada di dekat rawa dan pinggir sungai.

BACA JUGA:Gadis Asal Sungsang Banyuasin Digilir 8 Pria Bejat hingga Hamil 6 Bulan, Lapor ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Sejumlah Pelaku yang Gilir Gadis Asal Sungsang Banyuasin hingga Hamil 6 Bulan Sempat Lakukan Mediasi

Tim INAFIS Polda Sumsel dibantu personel Polsek Sungsang dan disaksikan sejumlah kuasa hukum korban.

"Proses telah berjalan dan kita sangat mendukung Polda Sumsel bergerak cepat dan membongkar. Kita berharap para pelaku segera ditangkap," kata Prengki Adiatmo, SH.


Pondok yang dibongkar tersebut disinyalir kuat dijadikan tempat 8 pria yang menggilir gadis asal Sungsang Banyuasin hinggal hamil 6 bulan. Foto: dokumen/sumeks.co--

Diketahui, seorang gadis berusia 23 tahun asal desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin diperkosa secara bergiliran oleh 8 orang pria bejat hingga hamil 6 bulan.

Korban diperkosa berkali-kali selama bulan April hingga Oktober 2023 lalu di di sebuah gubuk di Kampung Buyut, Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II. 

BACA JUGA:TRGD Sumsel Buka Suara Soal, Bendahara Proyek di OKI Ngaku Diperkosa Oknum Kades di Kamar Hotel di Palembang

BACA JUGA:Dijemput Pulang Kerja, Mulut Dibekap dan Diduga Nyaris Diperkosa Kakak Ipar

Ke 8 pelaku pemerkosaan ini diketahui berinisial Kh, Ri, Fa, Ip, Ti, Fa, Hr dan A. Saat ini para pelaku masih berkeliaran bebas di desanya tanpa ingin bertanggungjawab.

Kesal dengan ulah para pelaku pemerkosaan ini, kakak korban NA (24) didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Amanah Nusantara melaporkan tindak pemerkosaan itu ke SPKT Polda Sumsel pada Jumat 15 Maret 2024 malam.

Kategori :