Miftah berharap agar laporan kliennya ini bisa ditindaklanjuti dan ke 8 pelaku tindak pemerkosaan bisa ditangkap dan bertanggungjawab.
Laporan korban sendiri tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/ 275/| /2024 SPKT POLDA 024/SPKTIPOLDA SUMATERA SELATAN tanggal 15 Maret 2024.