SUMEKS.CO - Meski berdalih tidak ada unsur kesengajaan menabrak korban hingga menyebabkan meninggal dunia, terdakwa Sobli (46) warga Talang Kelapa Alang-Alang Palembang tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Pitriadi SH MH, pada sidang yang digelar Jumat 15 Maret 2024 sependapat dengan penuntut umum Kejari Palembang.
Bahwa, terdakwa Sobli sebagaimana fakta persidangan telah terbukti secara sah karna kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Terdakwa Sobli, dinilai majelis hakim terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," tegas hakim ketua bacakan amar putusan pidana terhadap terdakwa Sobli.
Dalam pertimbangan pidana, majelis hakim memberikan pengurangan 6 bulan pidana dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Terdakwa Sobli saat menjalani sidang vonis atau insiden kecelakaan sebabkan korban meninggal dunia.--
Yang mana, pada persidangan sebelumnya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Sobli dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, hal yang jadi pertimbangan meringankan pidana terhadap terdakwa yakni, terdakwa mengakui berterus terang serta menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi dalam Minimarket di Palembang Disidang
"Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi dan akan berhati-hati lagi saat berkendara," ujar hakim ketua bacakan pertimbangan pidana.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum serta JPU Kejari Palembang Allan Pratomo SH menyatakan pikir-pikir.