Insiden Kecelakaan Sebabkan Korban Meninggal Dunia, Sobli Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jumat 15-03-2024,23:54 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Meski berdalih tidak ada unsur kesengajaan menabrak korban hingga menyebabkan meninggal dunia, terdakwa Sobli (46) warga Talang Kelapa Alang-Alang Palembang tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Pitriadi SH MH, pada sidang yang digelar Jumat 15 Maret 2024 sependapat dengan penuntut umum Kejari Palembang.

Bahwa, terdakwa Sobli sebagaimana fakta persidangan telah terbukti secara sah karna kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Terdakwa Sobli, dinilai majelis hakim terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Dituntut Pidana Nyaris Maksimal, Tim Kuasa Hukum Milawarma Cs: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan Sebenarnya!

BACA JUGA:Saksi Meringankan Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Diundur hingga Minggu Depan

"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," tegas hakim ketua bacakan amar putusan pidana terhadap terdakwa Sobli.

Dalam pertimbangan pidana, majelis hakim memberikan pengurangan 6 bulan pidana dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.


Terdakwa Sobli saat menjalani sidang vonis atau insiden kecelakaan sebabkan korban meninggal dunia.--

Yang mana, pada persidangan sebelumnya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Sobli dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang jadi pertimbangan meringankan pidana terhadap terdakwa yakni, terdakwa mengakui berterus terang serta menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi dalam Minimarket di Palembang Disidang

BACA JUGA:Sidang Kasus 350 Ton Solar Palsu yang Diamankan Korem 044/Gapo, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Tupoksi Saksi

"Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi dan akan berhati-hati lagi saat berkendara," ujar hakim ketua bacakan pertimbangan pidana.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum serta JPU Kejari Palembang Allan Pratomo SH menyatakan pikir-pikir.

Kategori :