Sebelumnya, dalam nota pembelaan (pledoi) terdakwa Sobli melalui penasihat hukum meminta agar majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan pidana.
Sebab, menurut penasihat hukum sebagaimana fakta persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa oleh penuntut umum Kejari Palembang.
BACA JUGA:Sidang Kasus Akuisisi Saham PT SBS hingga Larut Malam, Eks Investigator BPKP Pertanyakan Hasil Audit
Selain itu, terdakwa Sobli mengatakan meminta maaf kepada majelis hakim karena tidak ada unsur kesengajaan sedikitpun meski menyebabkan korban meninggal dunia.
Diketahui dari dakwaan, jerat pidana terdakwa Sobli bermula saat terjadi insiden kecelakaan pada September 2023 silam di simpang Pasar Induk Jakabaring Palembang.
Saat itu, terdakwa Sobli mengendarai mobil dari jembatan Ampera menuju pasar Induk Jakabaring.
Namun, sesampainya di simpang Pasar Induk mobil yang dikendarai terdakwa menabrak korban diketahui bernama Destyan Garendra yang melaju dari arah Bank Sumsel menuju Pasar Induk Jakabaring Palembang.
BACA JUGA:2 Kali Sidang Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditunda, Kasi Penkum: Rentut Masih Dalam Proses!
Korban pun sempat mendapat pertolongan dari terdakwa dan warga sekitar yang melihat kejadian kecelakaan tersebut.
Korban Destryan sempat dilarikan ke RSUD Bari namun dirujuk ke RSMH Palembang, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal usai sempat mendapatkan perawatan medis selama dua hari.