Geledah 3 Kantor Ini, Kejati Sumsel Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi SPH Ijin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas

Jumat 15-03-2024,16:30 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

"Untuk update terbarunya nanti akan  informasikan lagi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, gedung Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel, di obok-obok tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan dan Tahan Sekretaris-Bendahara KORPRI Jadi Tersangka Korupsi, Ini Modusnya

BACA JUGA:Uang Miliaran Rupiah Milik 8 Nasabah Bank Lenyap oleh Terdakwa Korupsi Andri Triyono, Kemana Pengawasannya?

Dari pantauan SUMEKS.CO, ternyata kehadiran tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada Jumat 15 Maret 2024 adalah untuk menggeledah guna mendapatkan bukti berkas dokumen penyidikan kasus dugaan korupsi 

Penggeledahan sendiri dimulai sejak pukul 09.30 WIB pagi, yang terdiri dari jaksa penyidik sebanyak 5 orang dengan menggunakan rompi khusus.


Kejati Sumsel geledah tiga kantor sekaligus guna penyelidikan kasus dugaan korupsi SPH Ijin Perkebunan Kabupaten Musi Rawas.--

Dari pantauan juga, didampingi beberapa staf Kantor BPN Provinsi sejumlah petugas penyidik tersebut menggeledah tiap-tiap ruangan.

Khususnya ruangan yang berada dilantai III gedung BPN Provinsi yang berlokasi di Jalan POM IX Lorok Pakjo Palembang.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Rp9,6 Miliar PAD Air Sugihan, Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Lagi

BACA JUGA:Giliran 2 Perusahaan Ini Diperiksa Kejati Sumsel untuk Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pajak

Dilantai III gedung BPN Provinsi Sumsel, petugas menggeledah dan memeriksa satu persatu beberapa berkas atau dokumen di ruang Bidang Survey dan Pemetaan.

Senada juga dilakukan beberapa jaksa penyidikan saat menggeledah dan memeriksa dokumen yang berada di ruang penetapan dan pendaftaran.

Meski begitu, giat penggeledahan dan pemeriksaan beberapa dokumen berkas terkait penyidikan dugaan korupsi berjalan kondusif.

Beberapa staf dan petugas BPN Provinsi Sumsel kooperatif dengan menunjukkan beberapa bukti berkas atau dokumen terkait penyidikan yang dilakukan jaksa penyidik Kejati Sumsel.

BACA JUGA:'Makelar' Asal Pekalongan Ini Jadi Tersangka Kedua Kasus Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik

Kategori :