Bantuan Reog Ponorogo Hingga Operasi Kanker, Jerat Dua Oknum ASN KORPRI Banyuasin, Ini Rinciannya

Jumat 15-03-2024,01:33 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

Meski begitu, kedua tersangka tersebut tetap dijerat dengan sangkaan kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP.

Kategori :