Dimana, kata Harryo, untuk para pelaku akan dapat bayaran sebesar Rp 15 juta yang diambil dari upah PMI tadi selama tiga bulan kerja.
"Ini menarik, sudah ada kesepakatan korban dan pelaku,bahwa akan membayarkan Rp 15 juta ke pelaku. Yang menurut pelaku itu untuk biaya perjalanan, pasport hingga ke tempat transit tadi," terangnya didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah serta Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan.
Tidak hanya itu saja, untuk pelaku sendiri, terungkap setelah pengembangan laporan daripada Badan Koordinasi Pekerja Migran Indonesia (BKPMI) Sumsel terkait banyak PMI yang pulang karena masuk secara nonprosedural tersebut menyebut nama Beti selaku sponsor yang berangkatkan PMI tadi ke Malaysia dan Singapura.
"Dari situ, langsung ditindaklanjuti oleh anggota kita, hingga akhirnya ada informasi masyarakat terkait aktifitas mencurigakan. Ternyata di TKP inilah, aktifitas sindikat perdagangan orang ini dimulai," terangnya.
Selain mengamankan pelaku tersebut, kata Harryo lagi, pihaknya sudah amankan 29 buku paspor yang ada di Kantor PT Bina Kerja Cemerlang dan pasport milik calon PMI Illegal dan juga empat korbannya yang siap diberangkatkan. Untuk calon PMI tadi masuk ke negara tujuan, melalui jalur laut di Dumai,Batam dan Asahan tadi.
"Kalau dari pengakuan pelaku, semua PMI berangkat ini memakai nama asli sesuai yang ada di pasport, namun tujuan masuknya sebagai wisatawan dan bukan bekerja. Jadi semua identitas dengan paspor sama. Kalau untuk 29 pasport lainnya, masih kita kembangkan lagi. Apakah ini punya PMI yang sebelum ini berangkat atau dipalsukan," bebernya.
Sementara, Kepala BKPMI Sumsel, M Sinaga pada saat dibincangi mengungkapkan, dirinya sangat mengapresiasi atas kinerja dari kepolisian khususnya Polrestabes Palembang berhasil mengungkap human trafficking yang juga pertama kali terungkap di Sumsel tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan kerjasama terkait data yang dibutuhkan untuk ungkap semua jaringan perdagangan orang tadi.
"Kita salut dan apresiasi, sebab kasus ini yang pertama terungkap. Semoga saja ke depan makin banyak jaringan ataupun juga sindikat serupa terungkap. Modusnya itu, memanfaatkan kunjungan bebas visa tadi di negara ASEAN. Sehingga tidak perlu lagi banyak berkas pendukung cukup mengisi formulir yang ada. Sudah bisa masuk. Nah ini yang dimanfaatkan. Semoga ke depan semua jaringan dan sindikat lainnya juga terungkap," tegasnya.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Langkah Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, M Ridwan mengatakan, terkait penerbitan pasport diakuinya tidak bisa menolak setiap permohonan paspor yang merupakan hak setiap warga negara dengan catatan memenuhi persyaratan dan proses wawancara berkenaan tujuan serta alasan keberangkatan ke luar negerinya itu.
"Selama dokumen dan persyaratan calon pemohon pasport lengkap dan wawancara juga lolos, maka tidak ada alasan bagi kita untuk menolak permohonan paspor. Akan tetapi kalau mencurigakan biasanya akan ketahuan dan pastinya paspor tidak bisa terbit. Namun selama syarat dokumen dan wawancara lolos, paspor akan tertib. Kita juga tidak bisa menolak pembuat pasport karena itu hak setiap warga negara sebagai bukti identitas diri selama berada di luar negeri," pungkasnya.(AFI)