Tak Ingin Kecolongan, Dinas PMD Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa 2024 ke Seluruh Kades di Ogan Ilir

Kamis 07-03-2024,20:09 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

BACA JUGA:6 Perkara Korupsi Dana Desa oleh Oknum Kades di Lahat Terus Disidik, Berstatus Tersangka hingga DPO

Peraturan ini mengatur fokus penggunaan dana desa yang wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APBDes, untuk mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrem. 

Meliputi, BLT yang dialokasikan paling tinggi 25 persen dari Pagu dana desa yang besarannya Rp 300.000 selama 12 bulan. 

Lalu, program ketahanan pangan dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting skala desa, dan permodalan BumDesa, serta pembangunan desa sesuai potensi dan karakteristik desa. 

"Harapan saya dengan terselenggaranya sosialisasi dana desa ini, dapat memberikan pemahaman kepada Kades dalam melaksanakan tata kelola desa," harapnya. 

BACA JUGA:Bingung Gunakan Dana Desa untuk Penanganan Karhutla, Polda Sumsel Siap Dampingi Kepala Desa

BACA JUGA:3 Daerah di Sumsel Tidak Kebagian Tambahan Dana Desa, 1 Diantaranya Berpenduduk Mayoritas Petani

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir, Faisal mengatakan, bahwa seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi ini terdiri dari Kades dan Bendahara desa. 

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Kades dan Bendaharanya, dalam melaksanakan tata kelola desa baik dalam segi administrasi, perencanaan serta pelaksanaannya," ungkapnya.(*) 

 

 

 

 

Kategori :