OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, menggelar Sosialisasi Dana Desa 2024 kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir.
Sosialisasi Dana Desa 2024 ini, dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, di Gedung Serbaguna Caram Seguguk Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya, Kamis, 7 Maret 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ardani menyampaikan, bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, memandatkan bahwa desa berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan serta kepentingan masyarakat.
"Dana desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," paparnya.
BACA JUGA:Bupati Lanosin Serahkan Dana Desa 2024 Sebesar Rp 261,8 Milliar, Pesan Penting untuk Kades
APBN ini diperuntukkan bagi desa yang ditransfer langsung ke rekening desa. Serta, digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
"Target penggunaan dana desa tahun 2024 ini, harus disinkronisasikan dengan prioritas nasional," lanjutnya.
Adapun program prioritas nasional tersebut, yaitu, perlindungan sosial dan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Lalu, dana operasional Pemerintah Desa, memberikan bantuan permodalan kepada Bumdes, dan dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting.
BACA JUGA:Berdalih Diperas Takut Video Vulgarnya Tersebar Luas, Bendahara Nekat Korupsi Dana Desa
BACA JUGA:Perkuat Desa, LaNyalla: Wajar Dana Desa Semakin Besar Tiap Tahunnya
"Lalu, mendukung ketahanan pangan dan hewani," ujarnya.
Kabupaten Ogan Ilir telah membuat Surat Edaran mengenai fokus pelaksanaan penggunaan dana desa dan penerima manfaat BLT dana desa tahun anggaran 2023.
"Serta pelaksanaan Sakip untuk diimplementasikan di desa. Sehingga nantinya, semua laporan pelaksanaan di desa dilaporkan melalui Sakip desa dan berbasis elektronik," paparnya.
Sebagaimana diketahui, prioritas penggunaan dana desa ini mengacu pada aturan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 07 tahun 2023 dan Nomor 13 tahun 2023.