PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung sambangi Universitas Pertiba dalam rangka Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertemakan “Kekayaan Intelektual “Goes To Campus” tahun 2024, Senin 4 Maret 2024.
Menyampaikan dukungannya terhadap program Kekayaan Intelektual di tingkat Universitas, Rektor Universitas Pertiba, Suhardi menjelaskan bahwa mahasiswa tidak lepas dari hasil ciptaan berupa karya tulis, seperti jurnal, skripsi, buku dan lainnya yang harus dilindungi secara hukum agar tidak terjadinya plagirisme terutama dalam penulisan skripsi dan tesis.
“Dirasa perlu bagi mahasiswa agar dapat lebih memahami pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual, yang tidak hanya merupakan karya hasil olah pikir, tapi juga merupakan aset yang mempunyai nilai ekonomi,” ungkapnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Fajar Sulaeman Taman dalam sambutannya mewakili Kakanwil Harun, menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini bukan lagi sekedar karya atas ciptaan atau produk.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI Secara Online, Dijamin Auto Cair!
Tetapi HKI sudah menjadi sumber pendapatan negara yang mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi, seperti negara Jepang, China dan Amerika yang menjadikan HKI sebagai sumber penghasilan negara.
“Diharapkan Mahasiswa dapat melindungi hasil karyanya dan menjadikan HKI sebagai aset yang bernilai,” pesannya.
Selain itu, beliau juga menjelaskan terkait Aplikasi POPHC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi Diskusi Panel dengan narasumber yaitu Suhardi (Rektor Universitas Pertiba) dengan materi Hak Kekayaan Intelektual di lingkungan Universitas.
BACA JUGA:10 Tanaman Hias yang Tetap Tumbuh Subur Tanpa Sinar Matahari Langsung, Cek Disini Apa Saja?
Serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel, Adi Riyanto dengan materi Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam rangkaian kegiatan, telah diluncurkan Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Pertiba serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Agreement).
Tidak hanya itu, 5 Sertifikat Pencatatan Hak Cipta juga diserahkan oleh Kadivyankumham Fajar, antara lain :
- Sertifikat Pencatatan Cipta kepada Ketua Yayasan Pertiba, dengan jenis ciptaan berupa gambar, yang berjudul "Logo Universitas Pertiba"
- Sertifikat Pencatatan Cipta kepada Rektor Universitas Pertiba, dengan jenis ciptaan Buku, yang berjudul "Kewirausahaan di Era Society 5.0"
- Sertifikat Pencatatan Cipta kepada Perwakilan Mahasiswa, dengan jenis ciptaan karya tulis (skripsi), yang berjudul "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelalu Tindak Pidana Perdagangan Anak Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor : 119K.PID.SUS.2022
- Sertifikat Pencatatan Cipta Kepada Perwakilan Mahasiswa, dengan jenis ciptaan karya tulis (skripsi), yang berjudul "Analis Pengaruh Pelatihan Kerja Motivasi Kerja dan Disiplin Kerja Karyawan di Pondok Modern Daarul Abror; serta
- Sertifikat Pencatatan Cipta Kepada Yundarti, dengan Jenis Ciptaan Seni Motif, dengan judul Seni Motif Batik Cual Universitas Pertiba.
Kakanwil Kemenkumham Babel, mengucapkan terima kasih kepada Rektor Universitas Pertiba Pangkal Pinang , dan berharap kepada semua pemangku kepentingan terkait ,seperti Pemda peguruan Tinggi, para Pengusaha untuk selalu mendaftarkan Kekayaan Intelektual nya agar ada perlindungan hukum dan memberikan nilai tambah secara ekonomis .