Saat ini, masih kata dia, tim penyidik Kejari OKI akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan.
Dikatakan, untuk kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun penjara.
Kedua tersangka dengan menggunakan rompi khusus tahanan digiring menuju mobil tahanan Kejari OKI untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung. (*)