Kasus Dugaan Korupsi Rp9,6 Miliar PAD Air Sugihan, Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Lagi

Rabu 06-03-2024,07:24 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Saat ini, masih kata dia, tim penyidik Kejari OKI akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan. 

Dikatakan, untuk kedua tersangka ini  akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun penjara.

Kedua tersangka dengan menggunakan rompi khusus tahanan digiring menuju mobil tahanan Kejari OKI untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung. (*) 

 

Kategori :