PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Fidusia di Hotel Harper Palembang, Senin 4 Maret 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Layanan Fidusia yang disediakan oleh Kemenkumham Sumsel.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari berbagai instansi, seperti perbankan, lembaga keuangan, notaris, dan akademisi.
Dalam Laporannya selaku ketua panitia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan bahwa Sosialisasi Layanan Fidusia yang bertema “Tingkatkan Pemahaman Jaminan Fidusia Guna Meminimalisir Permasalahan Fidusia".
BACA JUGA:Fantastis! 7 Jenis Kurma Termahal di Dunia, Ada yang Seharga Motor Seken, Rasanya Gimana Ya?
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman masyarakat pada umumnya, Notaris, pegawai Bank, pegawai Lembaga Pembiayaan dan aparatur negara pada khususnya, sehingga diharapkan akan lebih meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap Layanan Jaminan Fidusia.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. H. Ilham Djaya, S.H., M.M., menyampaikan bahwa fidusia merupakan salah satu instrumen penting dalam kegiatan ekonomi.
Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang benda tersebut masih dalam penguasaan Debitur.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat tentang Layanan Fidusia, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan layanan ini," ujar Ilham Djaya.
BACA JUGA:Balitbangda Kabupaten Ogan Ilir Menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik
BACA JUGA:7 Sneakers Wanita Terbaik untuk Olahraga, Langkah Ringan, Kenyamanan dan Gaya Maksimal
Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, permohonan pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) mengalami lonjakan peningkatan yang luar biasa.
"Untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran fidusia, maka dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-06.OT.03.01 tanggal 5 Maret 2013 yang kemudian diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik (online system)", jelas Kakanwil Ilham.
Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumsel tidak lagi menerima pendaftaran secara manual karena semua pendaftaran dilaksanakan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan sistem online.