7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
BACA JUGA:Hari Ini Operasi Keselamatan Musi 2022 Dimulai
8. Kendaraan yang over atau ODOL (overdimension dan overload).
9. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat atau strobo dan isyarat bunyi atau sirine.
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.
BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan Selama Operasi Keselamatan Musi 2022
BACA JUGA:Polda Sumsel Gelar Operasi Keselamatan Musi 2022, Ini Sasarannya
Untuk tujuan dari pelaksanaan operasi ini tentunya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadan dan Lebaran Idulfitri 1445 H.
Operasi ini juga serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama untuk mematuhi, menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas demi kepentingan bersama.
Dengan pencanangan aksi keselamatan ini diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam memberikan edukasi dan sosialisasi bagi seluruh pengguna jalan lainnya.
Sehingga dapat meminimalisir terjadinya laka lantas dan pada tahun 2045 dapat terwujud zero accident.