PALEMBANG, SUMEKS.CO - Operasi Keselamatan Musi 2024 Polda Sumsel akan dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai besok tanggal 4-17 Maret 2024 secara serentak di Polres jajaran.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo dalam amanatnya mengatakan bahwa pelaksanaan operasi Keselamatan Musi 2024 bertema Keselamatan berlalu lintas yang pertama dan utama.
Dalam kegiatan pencanangan Keselamatan Jalan ini yang menjadi target dari pelaksanaan operasi itu sendiri adalah menurunkan titik lokasi kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Adapun pelanggaran yang akan disasar petugas dalam Operasi Keselamatan 2024, yakni di antaranya kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Berikut 11 pelanggaran yang akan disasar petugas dalam Operasi Keselamatan Musi 2024:
1. Berkendaraa menggunakan ponsel atau HP.
2. Pengemudi di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
BACA JUGA:Sat Lantas Polres Ogan Ilir Blusukan ke Pasar Indralaya, Sebar Imbauan Operasi Keselamatan Musi 2023
4. Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk keselamatan (safety belt).
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.